368 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Resmi Diperpanjang
Mamuju Tengah, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah menyerahkan perpanjangan perjanjian kerja jabatan fungsional kesehatan bagi tenaga kontrak pengangkatan tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Bupati Mamuju Tengah, Kamis, 7 Mei 2026.
Bupati Arsal Aras dalam sambutannya menyampaikan bahwa tenaga kontrak Dinas Kesehatan pengangkatan tahun 2023 yang masa kerjanya berakhir pada tahun 2026 resmi diperpanjang hingga tahun 2028.
“Hari ini kami memperpanjang tenaga kontrak Dinkes pengangkatan tahun 2023 yang berakhir tahun 2026, dan kami perpanjang sampai tahun 2028,” ujar Arsal Aras.
Ia menjelaskan, dari total tenaga kontrak yang ada, sebanyak 368 orang diperpanjang masa kerjanya hingga 2028. Sementara terdapat empat orang yang mengundurkan diri dan satu orang tidak dapat lagi dibina setelah melalui proses evaluasi.
“Jadi total 368 orang diperpanjang sampai tahun 2028,” lanjutnya.
Bupati juga berharap kondisi nasional tetap stabil sehingga tidak terjadi lagi pemangkasan anggaran di daerah. Ia optimistis seluruh hak tenaga kontrak pada tahun 2026 dapat terpenuhi dengan baik.
“Mudah-mudahan kondisi nasional dan daerah ini tidak ada pemangkasan-pemangkasan lagi. Tahun 2026 saya yakin semuanya dapat terbayar,” katanya.
Namun demikian, ia menyinggung kemungkinan tantangan pada tahun 2027 terkait pemberlakuan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam APBD. Jika tidak ada solusi dari pemerintah pusat, maka pemerintah daerah akan mencari alternatif solusi lainnya.
“Mudah-mudahan kalau kondisi normal, insyaallah kondisi keuangan daerah mampu menutupi semuanya dengan baik,” tambahnya.
Pada kesempatan itu, Arsal Aras juga menegaskan bahwa PPPK penuh waktu maupun PPPK paruh waktu tidak dilarang untuk mencari penghasilan tambahan selama tidak mengganggu tugas utama sebagai pelayan masyarakat.
“Silakan berbisnis atau mencari penghasilan tambahan, yang penting tidak mengganggu aktivitas utama. Bahkan ASN pun tidak dilarang mencari penghasilan tambahan,” tutupnya. (naryo)













