Berita

Wali Kota Berkomitmen Akomodir Aspirasi Prioritas Rakyat Dalam APBD Perubahan

142
×

Wali Kota Berkomitmen Akomodir Aspirasi Prioritas Rakyat Dalam APBD Perubahan

Sebarkan artikel ini

Wali Kota Berkomitmen Akomodir Aspirasi Prioritas Rakyat Dalam APBD Perubahan

Makassar-makassarpena.id. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Makassar Tahun Anggaran 2025 telah disepakati pihak Pemerintah dan DPRD Kota Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin berkomitmen akan mengakomodir aspirasi prioritas rakyat  dan saran yang disampaikan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut Munafri menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025. Karena itu Pemkot makassar dan DPRD remi menyepakati arah dan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan tersebut dengan nilai sekitar Rp. 5,1 triliun.

Kesepakatan inilah menjadi pondasi penting bagi Pemkot dan DPRD dalam rangka memperkuat sinergitas untuk mensupport berbagai program prioritas pembangunan. Seperti penyesuaian belanja strategis dan akomodasi aspirasi masyarakat yang belum terakomodir dalam APBD pokok.

Wali Kota Makassar juga mengungkapkan, dengan adanya berbagai macam aspirasi masyarakat melalui DPRD akan terakomodir. Olehnya itu, tambahnya apa yang disampaikan legislatif merupakan bentuk perhatian dan kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

“Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekomendasi dan saran serta masukan untuk arah pembangunan. Apa disampaikan DPRD. Ini sudah melalui pembahasan, ada tahapan-tahapan yang dilalui, dan rekomendasi tersebut tentu akan kita pertimbangkan serta tindaklanjuti,” ungkapnya.

Salah satu usulan DPRD yang menjadi perhatian dan mengemuka, yakni pembentukan lembaga baru terkait Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM).

Menanggapi hal tersebut, Munafri mengatakan, usulan pembentukan dinas atau badan baru memang dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

“Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak? Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis. Kita akan lihat perkembangan regulasi, karena tahun ini ada proses di undang-undang. Tinggal menunggu persetujuan, apakah bisa atau tidak,” tegasnya.

Disamping itu  menyinggung masalah program program unggulan yang belum terakomodir dalam APBD Pokok, ia mencontohkan di Dinas Kominfo, pihaknya harus menyiapkan dukungan untuk aplikasi layanan publik seperti Lontara Plus.

Wali Kota juga menegaskan betapa pentingnya monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelayanan dan capaian program.

“Pasti ada yang kinerjanya di atas rata-rata, ada juga yang di bawah. Itu nanti kita bahas lebih detail, termasuk soal lelang jabatan eselon II. Prinsipnya sama, terbuka sesuai kriteria, dan harus berbasis komitmen kinerja,” tegasnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar lewat juru bicaranya, Ray Suryadi Arsyad memaparkan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat paripurna tersebut Ray menjelaskan pembahasan dilakukan secara komprehensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Karena itu pembahasannya mengacu pada sejumlah regulasi, diantaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2020.

“Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, musrenbang, dan aspirasi masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya semua diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk memperkuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Fokus pada efektivitas pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketertiban umum.

Beberapa poin rekomendasi Banggar DPRD Makassar di antaranya, Pertama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penambahan anggaran untuk koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan deteksi dini untuk pencegahan gangguan kamtibmas. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *