Sulit Dapatkan Izin Usaha, Pelaku Usaha Hiburan Mengadu Ke DPRD Makassar
Makassar-makassarpena.id. Komisi A DPRD Kota Makassar menerima pengaduan sejumlah pelaku usaha THM (Tempat Hiburan Malam). Mereka tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Makassar.
Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan pengaduan kalau sat ini tidak ada penerbitan izin THM yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal itu didasari SK Gubernur Nomor 714/V/Tahun 2025 tentang Moratorium Perizinan Berusaha dan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bar, Diskotik dan Kelab Malam di Sulsel.
Ketua Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan Makassar, Hasrul Kaharuddin menjelaskan bahwa para pelaku usaha kesulitan mendapatkan izin maupun operasional usaha, meskipun telah melalui proses administrasi yang memakan waktu cukup lama.
Menurutnya, moratorium yang dikeluarkan oleh Pemprov Sulsel semakin memperburuk situasi, karena para pelaku usaha sulit sekali mengurus dan mendapatkan izin. Kadang sudah diproses, tambah dia, tapi ujung-ujungnya tidak ada kejelasan.
“Olehnya itu sebelum kami melakukan audiensi dengan pihak provinsi, kami merasa perlu menyampaikan aspirasi ini ke DPRD Kota Makassar sebagai ‘tuan rumah’ kami,” ungkap Hasrul di Kantor DPRD Makassar, Selasa, 3 Juni 2025.
Ia menekankan bahwa asosiasi yang dipimpinnya tidak bermaksud melanggar aturan yang berlaku, melainkan berharap ada kepastian hukum dan pembinaan dari pemerintah agar sektor usaha hiburan dapat tetap berjalan secara tertib dan aman.
Karena itu pihaknya sangat berharap bantuan DPRD Makassar dan dinas-dinas terkait untuk memberikan masukan.
“Upaya kami bukan untuk melanggar aturan, tapi agar kami tahu regulasi mana yang harus kami ikuti,” tegasnya.
Hasrul juga menjelaskan tentang pembinaan yang dilakukan pemerintah di beberapa kawasan seperti KIMA. Ia menilainya sebagai bentuk pendekatan persuasif yang bisa ditiru untuk sektor hiburan.
“Jika pembinaan seperti itu dilakukan, artinya masih ada ruang hidup bagi usaha. Inilah yang kami harapkan dari Komisi A. Regulasi seperti apa yang bisa dijalankan agar kami tetap beroperasi secara legal,” harapnya.
Menyinggung masalah moratorium perizinan dari Pemprov Sulsel, Hasrul mengakui bahwa hal tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha. Namun ia menegaskan bahwa asosiasi memilih untuk menempuh jalur dialog, bukan demonstrasi.
“Namun ketika keluar moratorium dari provinsi, kami ketakutan. Tapi saya bilang ke teman-teman, kita lakukan pendekatan persuasif dulu. Saya percaya DPRD Makassar bisa jadi jembatan agar usaha kami tetap berjalan,” ucapnya.
Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi, menyatakan pihaknya siap mencarikan solusi terbaik. Ia menilai bahwa pengusaha hiburan juga memiliki kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dari pajak, parkir, maupun retribusi lainnya.
Menurut Ketua Komisi A tersebut bahwa yang dibahas dalam pertemuan adalah mencari solusi. Karena itu ada banyak hal yang harus diperhatikan bersama terhadap sektor hiburan, mulai dari aspek penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi hingga menghasilkan PAD.











