Ekonomi

Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

87
×

Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

Sebanyak 8.160 Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan

Makassar, makassarpena.id – Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di awal tahun 2026 menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax.

Capaian tersebut dinilai signifikan jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah pelaporan SPT Tahunan masih tercatat 39 SPT.

Lonjakan ini mencerminkan peningkatan kesadaran, serta pemanfaatan layanan digital perpajakan oleh masyarakat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakan sejak awal tahun. Menurutnya, partisipasi aktif tersebut menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

“Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi mencerminkan perubahan sikap dan kesadaran publik, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara sadar dan tepat waktu,” ujar Rosmauli, dalam keterangan resminya.

Berdasarkan rincian DJP, pelaporan SPT Tahunan periode 1–3 Januari 2026 didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi. Tercatat 6.085 SPT berasal dari Orang Pribadi Karyawan, 1.498 SPT dari Orang Pribadi Nonkaryawan, 574 SPT dari Badan IDR, serta 3 SPT dari Badan USD.

Sejalan dengan peningkatan pelaporan SPT, aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga menunjukkan tren meningkat.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11,27 juta Wajib Pajak telah memiliki akun Coretax, terdiri atas Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, instansi pemerintah, hingga pelaku PMSE.

Baca Juga  Triwulan III-2021, Ekonomi Sulsel Tumbuh 3,24 persen

Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat mengakses sistem Coretax, yang mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi.

Kondisi ini menandakan, Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga dimanfaatkan secara aktif dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

DJP memastikan terus memberikan kemudahan akses dan layanan pendampingan bagi Wajib Pajak. Aktivasi akun Coretax dapat dilakukan secara mandiri, dengan mengikuti panduan resmi yang tersedia melalui media sosial DJP dan kanal layanan resmi lainnya.

Selain itu, DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan, agar segera melakukan pelaporan sejak dini.

Pelaporan lebih awal dinilai dapat memberikan kenyamanan, sekaligus mendukung kelancaran administrasi perpajakan secara nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *