Penggunaan Anggaran Sesuaikan Mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah
Makassar-makassarpena.id. Seluruh kegiatan yang berhubungan dengan anggaran reses dan aspirasi anggota DPRD Kota Makassar tahun anggaran 2024 dan 2025 sudah sesuai mekanisme atau prosedur pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.
Penegasan ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran publik, yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui Sekretariat DPRD, 9 Juni 2025.
Semua kegiatan reses dan penyaluran aspirasi masyarakat oleh anggota DPRD Kota Makassar telah diaudit secara berkala oleh lembaga resmi negara, yakni Inspektorat Daerah dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setiap tahapan penggunaan anggaran dipertanggungjawabkan sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan maupun pelaporan.
“Penggunaan anggaran reses dan aspirasi selalu diaudit oleh lembaga resmi seperti Inspektorat dan BPK. Kami menghargai fungsi kontrol publik, tetapi prosedur tetap harus dihormati agar tidak terjadi simpang siur informasi,” kata salah seorang pejabat Sekretariat DPRD Kota Makassar.
Menyinggung adanya sejumlah permintaan data oleh lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) tertentu, Pemerintah Kota Makassar menyarankan agar seluruh pihak menyampaikan permintaan data atau pengajuan pemeriksaan melalui jalur resmi, yaitu ke lembaga pengawas internal atau eksternal pemerintah yang berwenang.
“Kami tidak boleh langsung memberikan salinan data kepada setiap pihak eksternal karena berisiko disalahgunakan dan bisa menimbulkan kerawanan. Kalau memang ada ketidakpuasan atau keingintahuan, silahkan ajukan melalui Inspektorat atau BPK. Kami transparan selama prosedur resmi dipatuhi,” ungkapnya.
Asas transparansi atau keterbukaan informasi tetap menjadi prioritas Pemerintah Kota Makassar, namun tetap harus didasari dengan kepatuhan terhadap regulasi tata kelola data dan dokumen negara. Hal tersebut sangat urgen untuk menjaga akurasi dan keamanan data serta mengantisipasi potensi terjadinya penyalahgunaan yang dapat merugikan pihak manapun.
Karena itu, Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh lembaga, organisasi, maupun masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga etika dan mekanisme pengawasan anggaran yang benar, melalui saluran-saluran yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. (db)











