Penanganan Pelaporan Krisis Air PDAM, Pengakuan Ombudsman Bertentangan KPPI
Makassar, makassarpena.id – Pengakuan Kepala PVL (Penerima Verifikasi Laporan) Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Herwin tampaknya bertentangan dengan pengakuan KPPI (Kesatuan Perempuan Pesisir Indonesia) Kota Makassar terkait penanganan krisis air bersih oleh PDAM di wilayah RT 11, RW 05, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada Herwin yang sudah dipublikasikan, bahwa pihaknya setelah menerima pelaporan dan selanjutnya PDAM melaksanakan penanganan krisis air bersih, namun KPPI tidak pernah lagi melakukan pengaduan lanjutan, maka pihak ombudsman mengira persoalan krisis air bersih tersebut sudah teratasi.
Sedangkan Nirwana menegaskan, PDAM melakukan pemasangan alat injeksi di wilayahnya pada bulan Mei 2026, namun hingga kini (berita ini dipublikasikan) baru dua kali PDAM Kota Makassar melakukan injeksi air bersih dari mobil tangki untuk disalurkan ke rumah warga.
Menurut Nirwana, bahkan pihaknya pernah mengontak ombudsman melalui chating Whats App pada tanggal 10 Juni 2026. Karena waktu itu ada informasi akan dilakukan kegiatan Kelompok Masyarakat Peduli Maladministrasi (KMPM atau KMPMDP), tapi akhirnya tidak dapat informasi terkait jadwal pelaksanaan kegiatan tersebut.
Nirwana bermaksud mengikuti kegiatan tersebut karena sangat relevan permasalahan yang dialami dan sudah dilaporkan seperti dugaan kasus maladministrasi yang terjadi di PDAM, tetap membayar tagihan setiap bulan tapi air tidak mengalir.
Namun terkait kinerja Ombudsman RI Perwakilan Sulsel memang sering dikeluhkan sejumlah pelapor karena penanganan kasus diduga sering tidak adil. Seperti peristiwa yang dialami seorang warga berinisial DB sebagai warga biasa atau individu melaporkan oknum pejabat yang melakukan maladministrasi di instansi yang dipimpinnya akhirnya dibenarkan walaupun keterangan oknum tersebut diduga keras tidak benar.
Terbukti Laporan Akhir Pemeriksaan No: 0140/LM/VI/2024/MKS yang disimpulkan pada tanggal 12 Maret 2025 barcode atas nama Ismu Iskandar selaku Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan Aswiwin Sirua selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan.
Dalam proses pemeriksaan tersebut pihak ombudsman hanya memeriksa pelapor dan terlapor sedangkan pihak lain yang terkait yakni para ketua RW dan RT tidak diperiksa. Padahal sesuai UU Ombudsman sendiri, pihak lain yang terkait juga diperiksa, karena kesaksian para Ketua RW dan RT tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan keterangan oknum pejabat tersebut benar atau bohong.
Menurut pelapor ketika itu sudah menemui sejumlah ketua RW dan RT mengaku tidak pernah diberikan atau menerima potongan kupon retribusi untuk dibagikan ke warga yang sudah membayar.
“Padahal oknum pejabat tersebut dalam proses pemeriksa mengaku membagikan potongan kupon retribusi kepada Ketua RW dan RT setelah menyetor pembayaran”, ungkap DB.
Sementara Pihak PDAM Kota Makassar melalui Kasi Humasnys, Hasan Boy yang dikonfirmasi terkait penanganan air bersih belum ada tanggapan hingga berita ini dipublikasikan. (dar)













