Pemerintahan

Musrenbang Pembahasan RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Coppo Tompong  

35
×

Musrenbang Pembahasan RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Coppo Tompong  

Sebarkan artikel ini

Musrenbang Pembahasan RKPDes 2026 dan DU RKPDes 2027 Desa Coppo Tompong

Pangkep-makassarpena.id. Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dalam rangka pembahasan rancangan RKPDes TA 2026 dan Prioritas Daftar Usulan DU RKPDes TA 2027 berlangsung di ruang pertemuan Baruga Sayang, Desa Coppo Tompong, Kecamatan Mandalle, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kepala Desa Coppo Tompong, Makmur, dibantu Pendamping Desa Kecamatan Mandalle, Muliadi, Ketua BPD, Harianto, S.Pd, jajaran Staf, aparat dan perangkat desa diikuti seratusn peserta, terdiri dari semua unsur dan komponen warga masyarakat, stakeholder terkait.

Hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pangkep, Djajang, ST bersama sejumlah staf jajaran terkait, Camat Mandalle, Sahrul Sipato, SH,  S.Pd, KUA Abd. Salam, S.Ag, M.Ag, Kapus Hj Murniati, S.Kep, Ners, LPM Kecamatan Drs Abd Fattah, Babinsa Mahpud, Babinkamtibmas Andi Yusuf, perwakilan lembaga pendidikan serta yang lainnya.

Kades Coppo Tompong Makmur dalam sambutannya menyampaikan pemerintah desa melaksanakan kegiatan musrenbang desa ini untuk dua output yang akan dihasilkan, yang pertama dokumen RKPDes yang akan menjadi acuan untuk menyusun APBDes tahun 2026 dan kedua, yaitu dokumen daftar usulan yang akan diusulkan ke kabupaten yang akan dilaksanakan di tahun 2027.

Dalam pengarahan Kadis PMD Djajang mengharapkan musrenbang ini betul-betul mengusulkan skala prioritas uang dibutuhkan di desa, kemudian melihat apa-apa kegiatan yang bukan kewenangan desa dalam hal ini seperti kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan Kabupaten ke provinsi maupun pusat yang harus dibawahi.

“Berdasarkan kewenangan tersebut harus dipilah bahwa, ini kewenangannya kabupaten yang harus dikerjakan oleh kabupaten, pada saat kita mengusulkan di musrenbang ini harus jelas bahwa mana yang mau dikerjakan di desa, mana kecamatan, kabupaten dan yang dikerjakan provinsi, jadi jelas kelihatan dan terpilah-pilah kegiatan-kegiatan yang menjadi kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan,” tegasnya.

Pendamping Desa Muliadi menjelaskan bahwa musrenbang desa itu merupakan kegiatan yang rutin yang setiap tahun dilaksanakan sebagaimana tertuang di dalam Permendes 21 tahun 2020 terkait dengan perencanaan pada tingkat musrenbang itu merupakan tahapan dalam rangka pembahasan rancangan RKP yang mana rancangan dari RKP itu merupakan kegiatan yang berdasarkan kewenangan desa untuk tahun anggaran 2026.

“Jadi 1 tahun ke depan yang di RKP itu ada beberapa sumber anggaran, yang pertama adalah ADD kemudian Dana Desa (DD) pusat, kemudian BHP dan PAD atau pendapatan asli desa, kemudian kedua adalah menyepakati prioritas kegiatan yang mau dibawa ke musrembang tingkat kecamatan yang hari ini kita sepakati 5 prioritas dengan masing-masing OPD, kemudian ada 5 cadangan dari otoritas dari usulan tersebut yang nantinya akan dibawa ke musrenbang tingkat kecamatan,” tuturnya.

Hal menarik ditanyakan awak media dengan door prize kontainer box yang dibagikan para petugas dipimpin  kepala desa Rosdiana kepada tiap peserta, perwakilan warga Andi Yusup menyatakan bahwa di desa Coppo Tompong ini memang luar biasa, salut, tidak diragukan lagi karena apa yang diminta warganya pasti oleh Kades diberikan makanya warga di sini mengapresiasi desanya, kondisi desa kondusif dan warga sangat termotivasi. (hamza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *