Berita

MENCOBA MEMBUKA TABIR MENGAPA GEDUNG PWI SULSEL SAMPAI SEKARANG MASIH DISEGEL 

93
×

MENCOBA MEMBUKA TABIR MENGAPA GEDUNG PWI SULSEL SAMPAI SEKARANG MASIH DISEGEL 

Sebarkan artikel ini

MENCOBA MEMBUKA TABIR MENGAPA GEDUNG PWI SULSEL SAMPAI SEKARANG MASIH DISEGEL

Oleh UPA LABUHARI SH MH

Bagai seorang gadis yang tengah mencari identitasnya di tengah masyarakat modern, ibaratnya begitulah keberadaan gedung PWI Sulsel yang sedang tersandera oleh Pemda Sulsel di tengah keperluan wartawan Sulsel untuk memiliki gedung tempat berkreasi.

Sudah tiga tahun lebih sejak Juni 2022 gedung yang terletak ditengah kota Makassar tepatnya di jalan AP Pettarani nomor 31 Makassar, tidak menerima para wartawan untuk melakukan kegiatannya secara organisasi. Akibatnya para wartawan di Sulsel jika ingin berkreasi secara organisasi terpaksa harus bertemu di warung warung kopi yang bertebaran diseluruh pelosok kota.

Gedung berlantai dua dengan tipe khas bangunan masyarakat Sulsel, tidak dapat digunakan oleh pengurus organisasi PWI Sulsel karena terjadi selisih paham antara pemilik tanah dalam hal ini Pemda Sulsel dengan pengguna gedung yang dinilai menyimpang dari tujuan penggunaan gedung.

Pihak Pemda Sulsel selaku pemilik tanah seluas 3000 meter yang diatasnya terdapat sebuah gedung yang dikenal sebagai Gedung PWI Sulsel sampai sekarang masih bersih kuku, bahwa selama uang penyewaan gedung tersebut kepada pihak ketiga selama 5 tahun sejak 2015 belum disetor ke kas Pemda, selama itu juga organisasi PWI tidak diperbolehkan menggunakan keberadaan gedung ini. Pada hal dimasa -masa sebelumnya, Pemda Sulsel tidak pernah sekasar ini mengusir organisasi PWI untuk menggunakannya demi kemaslahatan wartawan berorganisasi. Sedemikian marahnya kah Pemda Sulsel terhadap wartawan di daerah ini, seolah-olah tidak ada lagi maaf bagi wartawan untuk menggunakan gedung ini yang tengah kosong melompong di tengah kota ‘’daeng’’

Untuk menjawab sedemikian kerasnya Pemda Sulsel melarang organisasi wartawan di daerah ini menggunakan gedung kebanggasannya itu, saya yang pernah dibesarkan oleh organisasi wartawan di Makassar mencoba menelusurinya. Dan ternyata jawabannya tidaklah sulit. Seperti sesulit mencari jarum yang jatuh di stadion olahraga.

Saya mulai menelusurinya dengan membaca akte perjanjian sewa menyewa nomor 62 yang dibuat dihadapan notaris Rasyida Usman SH MKn, seorang notaris di Kabupaten Gowa Sulsel tertanggal 13 Oktober 2015. Dengan membaca akte ini,  terjawab hampir seluruh pertanyaan mengapa Pemda Sulsel begitu kerasnya tidak memperkenankan gedung miliknya digunakan sebagai tempat berkumpulnya para wartawan se Sulsel yang terhimpun dalam organisasi wartawan Indonesia.

Di awal akte ini disebutkan, pada tanggal seperti yang disebutkan diatas telah bersepakat seorang pria kelahiran kota Ujung Pandang pada tanggal 4 Juli 1956 yang dikenal nernama Haji Zulkifli Gani Ottoh SH , bertindak sebagai Ketua Pengurus PWI cabang Sulawesi Selatan sebagai pihak pertama untuk melakukan sewa menyewa sebuah ruangan seluas 200 meter persegi yang terletak di Gedung PWI Sulsel dengan tuan Kristanto Inwahyudi selaku kuasa anggara Hans Prawira Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya sebagai pihak kedua.

Dalam akte sewa menyewa itu terdapat 20 pasal perjanjian  Pada pasal 1 disebutkan, sewa menyewa ini dilakukan dan diterima untuk jangka waktu lima tahun terhitung dari tanggal 14 Oktober 2015 dengan nilai sewa setiap tahunnya Rp 140 juta sehingga berjumlah Rp 700 juta, tidak termasuk pajak penghasilan ( Pph) sebesar 10 persen.

Pada pasal ini juga disebutkan bahwa uang sewa sebesar Rp 700 juta itu paling lambat ditransfer ke rekening BNI nomor 6254456663 atas nama Masjid Wartawan PWI Sulawesi Selatan seminggu setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak .

Dan materi yang sangat luar biasa dibahas dalam akte perjanjian tersebut terdapat dalam pasal 9 yang menyebutkan, pihak pertama dalam hal ini Ketua PWI Sulsel menjamin kepada pihak kedua bahwa gedung yang disewakan itu adalah milik pihak pertama yang belum pernah diperjual belikan ataupun disewakan.

Kalau ini benar isi perjanjian ini sangat luar biasa peranan pihak pertama, dengan menyebut dirinya pemilik gedung PWI Sulsel yang beralamat di jalan APettarani nomor 31 Makassar. Dia boleh dikategorikan wartawan terkaya di Indonesia karena memiliki sebuah bangunan gedung dengan luas tanah sebesar 3000 meter persegi yang harganya paling rendah setiap meter di atas Rp 50 juta.

Karena kepemilikannya itulah maka pihak pertama dalam perjanjian ini menyatakan seluruh uang sewa gedung dimasukkan ke dalam rekening atas nama Masjid Wartawan PWI Sulsel. Siapa pemegang specimen rekening ini untuk dapat dicairkan dana yang ada didalamnya, sampai hari ini masih misterius.

Dari data akte di atas maka terjawab dengan pasti bahwa yang menyewakan gedung PWI milik Pemda Sulsel kepada perusahaan Alfamart di Makassar adalah oknum Ketua PWI Sulsel sendiri yang kini menjadi pengurus PWI Pusat. Dengan demikian dapat dimengerti mengapa pemilik gedung dalam hal ini Pemda Sulawesi Selatan menganggap yang menyewakan gedung ini sebagai orang yang tidak punya etika. Seperti kata orang tua dulu ‘’ Sudah dikasih pinjam tanpa dipungut bayaran, kini disewakan lagi sama orang lain tanpa pemberitahuan sedikitpun .

Bahkan lebih dari itu mengakui bahwa gedung tersebut adalah miliknya. Luar biasa besarnya kuasa oknum wartawan tersebut karena mengaku sebagai pemilik yang tidak pernah mengeluarkan biaya untuk mmbangunya.

Dan lebih memprihatikan, uang sewa gedung tersebut tidak disetor ke kas Pemda Sulsel. Tapi dimasukkan dalam rekening tertentu atas nama Mesjid Wartawan PWI Sulsel. Dengan demikian adalah sangat pantas jika Pemda Sulsel sebagai pemilik sah atas Gedung PWI Sulsel dinyatakan disegel dan tidak boleh lagi digunakan oleh pengurus PWI Sulsel walaupun masih berlaku Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 371/III/1977 yang ditandatangani oleh Mayor Jenderal Palaguna.

Menjadi pertanyaan lebih jauh setelah terbuka siapa oknum yang menyewakan Gedung PWI Sulsel, apakah uang sewa ini masuk ke kas organisasi PWI Sulsel atau PWI Pusat, sehingga lembaga ini harus menanggung dosa diusir untuk tidak bisa menggunakan lagi gedung tersebut.

Dari data yang muncul ketika berlangsung persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Makassar dengan membawa korban seorang wartawan di Makassar bernama Kadir Sijaya karena harus mendekam dalam Lembaga Pemasyarakatan Makassar selama lima bulan, diketahui tidak satu senpun uang sewa itu masuk ke kaas PWI Sulsel.

Dengan demikian uang sewa itu masih ada di rekening BNI sebagai tempat penampungan uang sewa . Inilah yang perlu dicari oleh pengurus PWI pusat yang baru diumumkan anggotanya. Sebab tidak sepantasnya membiarkan uang yang tidak halal ini ada di rekening BNI atas nama Masjid Wartawan PWI Sulsel. Inilah uang yang menjatuhkan martabat PWI Sulsel sehingga gedung yang selama ini digunakan untuk berkumpul para wartawan se Sulsel kini menjadi sarang burung yang termewah dan terbesar di Sulsel.

Lewat tulisan ini sebagai anggota PWI Jaya, saya menyarankan agar pengurus baru PWI Pusat masa periode 2025-2030, tugas pertamanya adalah membentuk satu tim khusus memeriksa mereka-mereka yang patut diduga sebagai penikmat uang sewa ini.

Kalau mereka yang diduga terbukti menikmati uang sewa itu hukumlah mereka dengan kadar kesalahannya. Dan pengurus baru harus melakukan pendekatan yang baik kepada Pemda Sulsel atas kesalahan yang pernah diperbuat oleh oknum PWI Sulsel menyewakan gedung yang bukan miliknya. Dan memohon agar gedung tersebut dapat digunakan lagi sebagai tempat berkumpulnya para wartawan se Sulsel..Semoga.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *