Masuknya Tergugat Intervensi Dalam Gugatan Kepemilikan Tanah Mall Nipah Diperkirakan Seru dan Saling Buka Borok
Oleh: Upa Labuhari, SH, MH
Sepuluh tahun lalu tepatnya 3 Juni 2016 keluarga ahli waris GANNA bin
MARANG, menggugat BPN Kota Makassar di Pengadilan Tata Usaha Negara
karena telah membuat sertifikat tanah Hak Pakai nomor 161/Panakkukang
yang terletak di Kecamatan Panakukang atas nama Pemkot Makassar tanpa
dasar yang sah.
Gugatan perkara yang bernomor 49/G/2016/PTUN Mks kemudian
diputuskan oleh Pengadilan TUN Makassar pada bulan Pebruari 2017 bahwa
perbuatan BPN Makassar membuat sertifikat Hak Pakai 161/Panakkuang
adalah benar dilihat dari segi hukum. Demikan pula perbuatan PT Kalla Inti
Karsa yang ikut dalam perkara ini sebagai Tergugat intervensi dibenarkan
dilihat dari segi cara memperolehnya sebagai hasil tukar guling dengan Pemkot
Makassar yang dipimpin Malik B Masrie setelah pihak Walikota Makassar
mengadakan kerjasama membuat terminal dan Pasar Daya yang sekarang ini
sudah tidak kelihatan lagi bentuk fisiknya sebagaimana yang disebutkan diatas.
Sedangkan penggugat pewaris GANNA Bin MARANG dinyatakan tidak punya
legal standing menggugat perkara ini karena dianggap tidak punya bukti
sebagai ahli waris GANNA bin MARANG walaupun mereka punya
ketetapan ahli waris berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Kelas IA
Makassar nomor 357/1979 tertanggal 17 September 1979.
Selain itu bahwa bukti surat tanah yang ditunjukkan oleh ahli waris GANNA
bin MARANG dalam perkara ini tidak terdapat dalam buku daftar F di kantor
Kelurahan maupun di Kecamatan Panakkukang sebagaimana kesaksian
petugas kelurahan/kecamatan dalam persidangan ini. Dengan demikian
bukti yang diperlihatkan oleh penggugat dipersidangan dinyatakan tidak
diterima walaupun ada kesaksian Walikota Makassar Malik B Masri dan lurah Panakkukang Syahiwijaya yang menyebutkan tanah yang disengketakan
betul sebagai milik GANNA bin MARANG berdasarkan rinci yang dimiliki ahli
waris.
Putusan yang menyakitkan hati bagi pencari keadilan ini kemudian di
kuatkan oleh pengadilan Tinggi TUN Makassar dan Pengadilan Kasasi
Mahkamah Agung, sehingga putusan itu memiliki kekuatan hukum tetap.
Bersoraklah PT Kalla Inti Karsa yang dipimpin H Fatima Kalla dan terus
membangun gedung mall di atas tanah tersebut sebagai mall termegah di
Makassar dengan sebutan Mall Npah.
Sementara ahli waris GANNA bin MARANG walaupun sudah menderita
kekalahan yang menyakitkan, tetap berupaya untuk memajukan perkara ini
ke tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dengan terlebih dahulu
mencari data baru ( Novum) untuk mendukung kepemilikannya. Selain itu
melaporkannya kepada Menteri Pertanahan RI tentang tanah hak milik
sebagaimana bukti yang dimikiki ahli waris sekarang ini.
Ditengah upaya untuk mendapatkan keadilan tentang tanah milik keluarga
waris GANNA bin MARANG, tiba tiba muncul berita dari pengadilan Negeri
Makassar yang menyebutkan, suatu perkara gugatan perdata kepemilikan
tanah diatas Mall Nipah sedang berlangsung.
Dalam gugatan bernomor
258/Pdt.g/2025/Pn Mks tercatat penggugatnya Bernama Nursyamsi ,
mengaku sebagai ahli waris GANNA BIN MARANG sebagaimana penetapan
waris Pengadilan Agama Kelas IA Makassar nomor 167/pdt.p/2015/pa mks.
Pihak Tergugat dalam perkara ini Adalah PT Kalla Inti Karsa, Walikota
Makassar, Kepala Kantor BPN Makassar dan Ketua DPRD Kota Makassara
dengan tuntutan sebesar Rp 668 miliar. Gugatan ini kemudian menjadi
perhatian besar pihak Awaluddin binti H Labbang Ganna , selaku ahli waris
GANNA bin MARANG yang pernah dikalahkan oleh PT KALLA INTI KARSA
dalam Gugatan kepemilikan tanah milik pewaris GANNA bin MARANG di
Pengadilan TUN Makassar 10 tahun.
Penulis yang pernah menjadi pengacara ahli waris GANNA BIN MARANG di
Pengadilan TUN Makassar diminta untuk masuk dalam pemeriksaan perkara
ini sebagai TERGUGAT INTERVENSI. Permohonan kemudian dilayangkan ke
PN Makassar Jumat malam (3 Oktober) dalam bentuk permohonan ke E- Court Pengadilan negeri Makassar dan dinyatakan diterima dengan nomor
terregister PN Makassar 031020252PT . Tepi tiga hari kemudian dibatalkan
oleh E Court dengan menyuruh ahli waris mendaftar langsung ke PN
Makassar.
Ahli waris Ganna BIN MARANG berupaya mendaftar di PN Makassar Selasa 7 Oktober , tapi tetap ditolak oleh Pengadilan PN Makassar
dengan menyebutkan permohonan untuk menjadi TERGUGAT INTERVENSI
DALAM PERKARA GUGATAN nomor 258/ Pdt.G/2025 PN Mks harus didaftar
sendiri oleh kuasa hukumnya. Pihak PEMOHON TERGUGAT INTERVENSI
berketepan untuk mendaftarkan permohonan ini pada hari Kamis
mendatang.
Menurut penulis dengan diterimanya permohonan tergugat intervensi dalam
perkara ini, akan semakin terbuka lebar siapa sebenarnya pemilik tanah yang
diatasnya terdapat bangunan Mall terbesar di Makassar yang dikenal sebagai
Mall Nipah sesuai nama tempatnya.
Sebagai pihak pertama yang akan digugurkan keberadaannya adalah pihak
ahli waris GANNA bin MARANG yang adalah PENGGUGAT. Tergugat
intervensi akan membuktikan bahwa surat penetapan kewarisan
PENGGUGAT yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Kelas IA Makassar
dengan nomor 167/Pdt.p/2015/PA Mks tidak punya hubungan darah dengan
GANNA bin MARANG pemilik tanah hak milik di Kampung Nipah Kelurahan
Panaikang Kecamatan Panakkukang Makassar.
Bila dikaji penetapan waris GANNA bin MARANG sebagaimana sebagaimana
penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar Nomor 167/pdt.p/2015/PA
Mks disana dijelaskan secara lugas siapa orang tua GANNA bin Marang, bernama MARANG. Ia kawin dengan sorang perempuan bernama Imantang pada tahun 1897 dengan membawa tujuh orang anak, satu diantaranya
Bernama GANNA bin MARANG.
GANNA bin MARANG kemudian kawin
dengan seorang perempuan bernama Ratih binti TOTONGKA dengan
membawa tiga orang anak. Pertama bernama KARIM .
KARIM ini sendiri kemudian kawin dengan seorang wanita bernama Siti
Nurlia pada thn 1957 dengan menurunkan 6 orang anak, satu diantaranya
Bernama NUSYAMSI yang kini menjadi PENGGUGAT kewarisan tanah milik
kakeknya GANNA Bin Marang yang menyebutnya ada dua petak yang semuanya berada di blok 15 Kelurahan Panaikang Kecamatan Panakkukang
masing masing seluas 61.000 meter persegi dan 34.000 meter persegi..
Sementara surat penetapan Pengadilan Agama Kelas IA Makassar tentang
surat kewarisan MARANG nomor 920/187 dan GANNA BIN MARANG, nomor
357/1979 bunyinya tidak sama dengan surat kewarisan yang dimiliki
Nusyamsi.
Disana disebutkan sewaktu MARANG hidup , memiliki seorang isteri
bernama Sariba Daeng Gemba dengan dua orang anak yaitu GANNA dan ALI.
Pihak kedua yang akan digugurkan keberadaannya dalam gugatan ini adalah
TERGUGAT WALIKOTA MAKASSAR. Tanah yang diakui Pemkot Makassar
sebagai tanah negara yang dulu dikenal sebagai tanah terminal angkutan bus
Panaikan adalah milik sah pewaris GANNA BIN MARANG sebagaimana diakui
oleh Lurah Panakkukang Drs Sariwidjaja dan Walikota Makassar Malik B
Masri dan Walikota Amiruddin Maulana.
Menurut kedua Walikoa ini yang masing masing berkuasa mulai tahun 1994
dan tahun 1999, tidak pernah ada dalam catatan mereka bahwa tanah bekas
terminal Panaikang seluas 31.000 meter persegi milik Pemkot Makassar yang
sekarang dikuasi oleh PT Kalla Inti Karsa.Tanah tersebut sebagaimana yang
mereka ketahui dan sudah dilaporkan ke Mendagri, dan Gubernur Sulsel adalah
milik rakyat bernama GANNA BIN MARANG sampai kedua Walikota ini
mengakhiri masa tugasnya mereka tidak pernah mengetahui jika tanah
rakyat ini sudah dibebaskan oleh PT Kalla Inti Karsa.
Pihak ketiga yang akan digugurkan keberadaannya Adalah pihak BPN
Makassar. Instansi ini diketahui telah salah menyetujui permintaan
Sekertaris Walikota Makassar masa kepemimpinan Malik B Masrie. Dalam
permintaan permohonan sekertaris Walikota Makassar disebutkan tanah
bekas terminal Panaikang adalah tanah negara. Padahal pakar pertanahan
Sulsel menyebutkan sejak tahun 1960 tidak ada tanah di Makassar berstatus
tanah negara. Semuanya Adalah tanah milik rakyat. Lalu bagaimana ceritanya
BPN Makassar meloloskan permohonan Sekertaris Walikota Makassar untuk
dapat mengeluarkan sertifikat Hak Pakai nomor 161/Panakkukang. Inilah yang
menurut penulis sebutkan bakal akan ramai si persidangan.
Siapa yang bohong menyebut dirinya sebagai pemilik tanah ini pasti akan
terbuka lebar keberadaannya mulai dari PENGGUGAT SAMPAI KEPADA
TERGUGAT INTERVENS











