Lurah Borong, Dedy Kurniawan Lantik 36 Panitia TPS se-Kelurahan Borong
Makassar, makassarpena.id — Juknis pemilihan RT/RW berdasarkan Perwali No. 20 Tahun 2025 di Kota Makassar resmi ditetapkan. Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada 3 Desember 2025, dengan rangkaian tahapan sebagai berikut:
27 November 2025: Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
27–29 November 2025: Masa kampanye terbatas
30 November 2025: Pembagian undangan dan pengecekan surat suara
1–2 Desember 2025: Masa tenang
Sejalan dengan itu, pelantikan Panitia Pemungutan Suara (TPS) se-Kelurahan Borong dilaksanakan pada Jumat, 21 November 2025, bertempat di Kantor Lurah Borong.
Sebanyak 36 Panitia TPS dari 12 ORW resmi dilantik oleh Lurah Borong, Dedy Kurniawan, S.IP, didampingi Sekretaris Lurah, Dina Apriyanty Nur, dan Bidang Ekbang, Andi Dudi.

“Kehadiran kita di sini adalah untuk melakukan penentuan lokasi TPS, sekaligus pelantikan Panitia TPS RT/ORW se-Kelurahan Borong,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi, integritas, serta transparansi dalam menjalankan tugas, mulai dari tahap awal hingga akhir proses pemilihan.
Mengakhiri prosesi pelantikan, Lurah Borong berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan lancar dan sukses.
(as)












