KPP Pratama Kolaka dan KP2KP Lasusua Sosialisasikan Pemotongan PPh Pasal 21 di RSUD Djafar Harun
Kolaka Utara, makassarpena.id- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka bersama Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua menyelenggarakan Sosialisasi PPh Pasal 21 di Aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djafar Harun Kolaka Utara (Selasa, 18/11).
Kegiatan ini diikuti oleh jajaran manajemen RSUD Djafar Harun yang dipimpin oleh Direktur Rumah Sakit, dr. Indaryani, M.Kes., serta tim penyuluh pajak dari KPP Pratama Kolaka dan KP2KP Lasusua.
Kepala KP2KP Lasusua Handoko Susilo menyampaikan bahwa, sosialisasi ini digelar untuk merespons adanya perbedaan pemahaman terkait mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Djafar Harun.
Penyeragaman pemahaman dinilai penting agar proses pemotongan pajak pegawai dapat dilakukan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan. Melalui sosialisasi ini, pihak rumah sakit diharapkan mampu menerapkan tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak dengan lebih tepat.
Acara dibuka dengan sambutan Direktur RSUD Djafar Harun, dr. Indaryani, M.Kes., kemudian dilanjutkan oleh Teguh Sulistyo selaku perwakilan KPP Pratama Kolaka. Pada sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan dasar hukum, ketentuan penerapan PPh Pasal 21, serta perbedaan perlakuan pajak berdasarkan jenis penghasilan dan status pegawai. Penjelasan diberikan secara runtut untuk memastikan peserta memahami proses perhitungan dan pemotongan pajak.

Sesi berikutnya berisi simulasi perhitungan PPh Pasal 21 menggunakan contoh kasus yang umum terjadi pada instansi kesehatan. Melalui simulasi ini, peserta dapat melihat secara langsung mekanisme penghitungan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Direktur RSUD Djafar Harun menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh tim penyuluh pajak. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan ketertiban administrasi, memperkuat pemahaman pegawai terhadap kewajiban perpajakan, serta memastikan setiap pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan secara akurat dan transparan.
Kepala KPP Pratama Kolaka Arief Hartono menegaskan komitmennya untuk terus memberikan asistensi dan edukasi kepada instansi pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan mendukung tata kelola administrasi yang lebih baik.
Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.












