Berita

DJP Sulselbartra Gelar Kelas Pajak untuk Awak Media, Sosialisasikan Sistem Coretax

90
×

DJP Sulselbartra Gelar Kelas Pajak untuk Awak Media, Sosialisasikan Sistem Coretax

Sebarkan artikel ini

DJP Sulselbartra Gelar Kelas Pajak untuk Awak Media, Sosialisasikan Sistem Coretax

Makassar ,.makassarpena.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menggelar kelas pajak khusus bagi awak media pada Rabu (11/3/2026) di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra.

Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat melalui peran media terkait implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengatakan kolaborasi dengan media sangat penting dalam mensosialisasikan sistem tersebut kepada masyarakat.

Menurutnya, tahun ini merupakan tahun pertama penerapan Coretax sehingga edukasi yang masif diperlukan agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam penggunaannya.

“Kami sangat membutuhkan bantuan teman-teman media dalam mengedukasi masyarakat. Harapan kami, setelah memahami sistem ini, media dapat meneruskan informasi tersebut kepada publik agar transisi ke sistem Coretax berjalan lancar,” ujar Sumin.

Ia mengakui pada tahun pertama penggunaan sistem baru ini, kemungkinan masyarakat merasa kewalahan karena belum terbiasa.
Oleh karena itu, kelas pajak tersebut dirancang agar para praktisi media dapat memahami teknis pelaporan secara mendalam, sehingga dapat mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang informatif.

Dalam kegiatan yang diikuti sekitar 40 perwakilan media cetak, online, dan elektronik itu, peserta mendapatkan materi teknis mengenai penyusunan serta pelaporan SPT Tahunan, baik untuk kategori pribadi maupun badan usaha.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra, Andi Wawan Mulyawan, memandu langsung simulasi pengisian SPT.

Peserta diajak mempraktikkan cara mengisi formulir digital serta memahami fitur-fitur baru dalam sistem Coretax.

“Kami melakukan simulasi bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Fokusnya adalah memastikan peserta memahami alurnya, sehingga mereka bisa melaporkan SPT miliknya sendiri maupun perusahaan medianya dengan tepat waktu,” jelas Andi Wawan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap tingkat kepatuhan pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara dapat meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi yang diberikan oleh media massa.

Setelah mengikuti kelas tersebut, para peserta diharapkan dapat segera merampungkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan mereka melalui sistem Coretax sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

DJP Sulselbartra menetapkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pribadi hingga 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan Badan hingga 30 April setiap tahunnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *