Politik

Bapemperda DPRD Wajo Bahas Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak

103
×

Bapemperda DPRD Wajo Bahas Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak

Sebarkan artikel ini

Bapemperda DPRD Wajo Bahas Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak

Sengkang, makassarpena.id — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2020 mengenai Kabupaten Layak Anak (KLA), Kamis (22/1/2026).

Pembahasan difokuskan pada penguatan kelembagaan Gugus Tugas KLA serta penetapan Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD-KLA) sebagai instrumen strategis dalam penyelenggaraan KLA di Kabupaten Wajo.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Wajo, Amran, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, serta dihadiri anggota Bapemperda Ir. Junaidi Muhammad, H. Risman Lukman, Drs. Andi Rustam P., Andi Sumange Alam, dan Andi Mulyadi. Turut hadir Kepala Dinas Sosial P2KB dan P3A Kabupaten Wajo H. Ahmad Jahran, AP., M.Si, Kepala Bagian Hukum Setda Wajo, serta Kepala Bidang Pemerintahan, Pembangunan Manusia dan Sosial Bappelitbanda Wajo Andi Adityawarman Mandafi, S.H., M.I.Kom.

Dalam pengantarnya, Amran menegaskan bahwa perubahan Perda KLA memiliki urgensi tinggi mengingat pelaksanaan Kabupaten Layak Anak dievaluasi setiap tahun dan membutuhkan regulasi yang adaptif serta selaras dengan kebijakan nasional. Salah satu substansi penting dalam perubahan perda tersebut adalah kewajiban penetapan RAD-KLA melalui peraturan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2022.

“Regulasi ini harus mampu memperkuat kelembagaan, memastikan perencanaan yang terarah, serta menjamin keberlanjutan kebijakan perlindungan anak di Kabupaten Wajo,” tegas Amran.

Menanggapi hal tersebut, Andi Adityawarman Mandafi menjelaskan bahwa secara substansi dokumen RAD-KLA telah tersedia, namun masih memerlukan penyesuaian format sesuai ketentuan terbaru Permendagri. Saat ini, pihaknya mendorong percepatan pengumpulan matriks rencana aksi dari seluruh perangkat daerah melalui koordinasi intensif dengan Gugus Tugas KLA.

“Dokumen RAD-KLA membutuhkan kelengkapan matriks rencana aksi dari masing-masing SKPD. Kami berharap dukungan DPRD agar seluruh perangkat daerah lebih proaktif sehingga dokumen ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujarnya.

Rapat kemudian menyepakati target penyelesaian dokumen RAD-KLA pada minggu ketiga Februari 2026, mengingat Kabupaten Wajo akan menghadapi evaluasi Kabupaten Layak Anak tahun 2026.

Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menegaskan bahwa perubahan perda harus dilaksanakan secara konsisten dan taat asas, tidak sekadar untuk memenuhi aspek administratif penilaian, tetapi benar-benar mendorong komitmen nyata pemerintah daerah dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.

Sementara itu, Ir. Junaidi Muhammad menekankan pentingnya pembahasan seluruh klausul dalam Perda Nomor 13 Tahun 2020 secara komprehensif. Menurutnya, fokus perubahan tidak menutup kemungkinan diperluas ke pasal-pasal lain yang perlu dipertajam demi memperkuat implementasi KLA di Kabupaten Wajo.

Senada dengan itu, H. Risman Lukman menambahkan bahwa Perda Kabupaten Layak Anak harus disusun secara lebih mendalam dan implementatif serta terintegrasi dengan dokumen perencanaan daerah, termasuk RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2025–2030, agar kebijakan perlindungan dan pemenuhan hak anak dapat berjalan selaras dan berkelanjutan.

Melalui pembahasan ini, Bapemperda DPRD Wajo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi Kabupaten Layak Anak yang kuat, adaptif, dan berdampak nyata bagi perlindungan serta pemenuhan hak anak di Kabupaten Wajo.(hakim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *