Dorong Evaluasi Tarif, DLH Wajo Luruskan Pemahaman Retribusi Persampahan
Wajo, makassarpena.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Andi Fakhrul Rijal B., S.T., M.M., memberikan penjelasan terkait penerapan retribusi pelayanan kebersihan atau persampahan yang selama ini diberlakukan di Kabupaten Wajo.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Fahrul, saat di temui di ruangannya hari Kamis (22/10 /2026) menjelaskan bahwa, masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai peruntukan retribusi persampahan.
Ia menegaskan bahwa retribusi tersebut merupakan kontribusi terhadap biaya pelayanan pengangkutan sampah, bukan pembayaran untuk membersihkan halaman atau bagian depan rumah masing-masing warga.
“Perlu kami luruskan bahwa retribusi persampahan berkaitan dengan pelayanan pengangkutan sampah. Bukan berarti setelah membayar retribusi, petugas berkewajiban membersihkan bagian depan rumah masing-masing warga. Ini yang perlu dipahami bersama agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Andi Fakhrul Rijal B.
Ia menjelaskan, pelayanan pengangkutan sampah membutuhkan biaya operasional yang cukup besar. Biaya tersebut meliputi kebutuhan bahan bakar kendaraan, pemeliharaan armada pengangkut sampah, serta berbagai kebutuhan pendukung lainnya untuk memastikan pelayanan persampahan berjalan dengan baik.
Sementara itu, penerimaan dari retribusi persampahan yang dihimpun selama ini dinilai masih belum mencukupi untuk menutupi seluruh kebutuhan biaya operasional pengangkutan sampah di Kabupaten Wajo.
“Kalau kita melihat kebutuhan operasional pengangkutan sampah selama ini, penerimaan dari retribusi persampahan masih belum cukup untuk menutupi seluruh biaya yang dibutuhkan. Karena itu, perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap nominal retribusi persampahan agar dapat dikaji secara proporsional, dengan mempertimbangkan kebutuhan biaya operasional, kemampuan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, evaluasi tersebut penting dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pelayanan kebersihan di Kabupaten Wajo. Namun, setiap kebijakan terkait besaran retribusi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan pelayanan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Selain persoalan pembiayaan, Andi Fakhrul Rijal juga menekankan bahwa penanganan sampah tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman.
Masyarakat diharapkan mulai membiasakan diri memilah sampah dari rumah, mengolah sampah yang masih dapat dimanfaatkan, serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Melalui Gerakan PISOTA (Pilah Sampahta, Olah Sampahta, Tanami Pekaranganta), DLH Kabupaten Wajo terus mendorong perubahan perilaku masyarakat agar pengelolaan sampah dimulai dari sumbernya, yakni rumah tangga dan lingkungan masing-masing.
Gerakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa persoalan persampahan membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan seluruh elemen masyarakat.
Dengan demikian, upaya mewujudkan Kabupaten Wajo yang bersih dan sehat tidak hanya bergantung pada pelayanan pemerintah, tetapi juga pada kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam mengelola sampah sejak dari sumbernya.(hakim)













