Kuasa Hukum Soroti Perubahan SHM yang Tengah Bersengketa, BPN Makassar Diduga Abaikan Sanggahan
Makassar, makassarpena.id – Kuasa hukum A. Yaspan menyoroti dugaan tetap diprosesnya perubahan atau pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tengah menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM dengan NIBEL 20.01.000033943.0 sementara Pihak A. Yaspan sebelumnya telah mengajukan sanggahan melalui kuasa hukumnya terhadap sertifikat tersebut.
Selanjutnya, pada 2 Februari 2026, A. Yaspan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Makassar. Dalam perkara tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar turut menjadi pihak tergugat.
Selain mengajukan gugatan, pihak A. Yaspan juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap SHM yang menjadi objek sengketa tersebut pada saat gugatannya sementara berjalan.
Namun, menurut pihak kuasa hukum, dalam proses persidangan ditemukan fakta yang menunjukkan adanya pengajuan perubahan atau pemecahan terhadap SHM tersebut meskipun sebelumnya telah terdapat sanggahan, gugatan, dan permohonan pemblokiran.
Kondisi tersebut kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum A. Yaspan karena objek tanah tersebut sedang berada dalam proses sengketa.
Salah satu kuasa hukum A. Yaspan, Ikbal Nurkarim, S.H., yang bernaung di Kantor Hukum Muh Irwan, S.H. & Partners, menilai proses terhadap objek tanah yang sedang disengketakan harus dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum dan prinsip kehati-hatian administrasi pertanahan.
Ia menyoroti ketentuan mengenai larangan perubahan akibat sengketa, termasuk ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf f yang menurutnya menjadi dasar bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk menolak pembuatan akta apabila objek hak atas tanah sedang dalam sengketa mengenai data fisik dan/atau data yuridis.
“Praktik-praktik mafia tanah di Kota Makassar makin menjadi-jadi karena pihak-pihak terkait diduga tidak patuh pada aturan yang telah ditetapkan terhadap tanah yang sedang berperkara,” kata Ikbal Nurkarim.
Menurutnya, apabila suatu bidang tanah sedang menjadi objek sengketa dan telah terdapat sanggahan maupun proses hukum, maka seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan perubahan hak perlu dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
“Pejabat Pembuat Akta Tanah dan BPN wajib memperhatikan ketentuan yang berlaku terhadap objek tanah yang sedang dalam sengketa data fisik maupun data yuridis,” ujarnya.
Ikbal menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan meminta agar seluruh pihak menghormati proses persidangan serta status objek tanah yang menjadi pokok perkara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi pertanahan, khususnya terhadap bidang tanah yang diketahui sedang bermasalah atau menjadi objek sengketa.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat adanya proses perubahan data atau hak atas tanah yang masih menjadi objek sengketa. Karena itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan memastikan status hukum tanah sebelum melakukan transaksi,” pungkasnya.
Sementara itu, mengenai dugaan adanya perubahan atau pemecahan SHM tersebut, pihak BPN Makassar belum memberikan keterangan dalam informasi yang disampaikan kuasa hukum. (*/)













