Hadirkan Kepastian Hukum, DPRD dan Kejari Makassar Perpanjang Kerja Sama
Makassar, makassarpena.id – Dalam rangka mempertegas komitmen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel, DPRD Kota Makassar memperpanjang kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Makassar di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan tersebut digelar di Hotel Claro, Jl A. P. Pettarani, Kamis, 23 Juli 2026.
Sebagai fondasi yang kuat, maka kesepakatan dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) untuk mempererat sinergi antara lembaga. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas pemerintahan daerah.
Lewat kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akan memberikan berbagai layanan hukum, mulai dari pertimbangan hukum, pendampingan, hingga bantuan hukum kepada DPRD Kota Makassar. Seluruh layanan tersebut dapat diberikan tanpa harus membebani anggaran daerah untuk penggunaan jasa kuasa hukum dari pihak swasta.
Kepala Kejari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., menegaskan bahwa pola kerja sama ini mengedepankan koordinasi yang efektif dan efisien. Menurutnya, apabila DPRD menghadapi persoalan hukum, cukup diterbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) oleh Ketua DPRD agar Jaksa Pengacara Negara dapat bertindak secara resmi sebagai kuasa hukum.
Ia menjelaskan, mekanisme tersebut tidak hanya mempercepat proses penyelesaian persoalan hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk program-program yang lebih berdampak bagi masyarakat.
Disamping aspek efisiensi, ruang lingkup kerja sama juga mencakup pendampingan hukum dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Kehadiran Kejari diharapkan mampu memberikan masukan hukum agar setiap regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Bukan hanya itu, tim Jaksa Pengacara Negara juga siap memberikan pendampingan maupun mewakili DPRD Kota Makassar apabila sewaktu-waktu menghadapi gugatan di bidang perdata maupun tata usaha negara. Langkah ini menjadi bentuk perlindungan hukum yang komprehensif bagi lembaga legislatif.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyambut positif perpanjangan kerja sama tersebut. Ia menilai keberadaan Kejari sebagai mitra strategis akan memberikan rasa percaya diri bagi DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara profesional dan sesuai koridor hukum.
Menurut Supratman, proses pembentukan Peraturan Daerah membutuhkan kajian hukum yang matang agar setiap produk legislasi memiliki kekuatan hukum yang kokoh serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Karena itu, pendampingan dari Kejari dinilai menjadi elemen penting dalam mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan akuntabel.
Prosesi penandatanganan nota kesepahaman tersebut turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar Anwar Faruq dan Sekretaris DPRD Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi simbol kuatnya komitmen kedua institusi untuk terus membangun kolaborasi yang harmonis demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta berlandaskan kepastian hukum.













