Pendidikan

Jika Terbukti Ada Pungli, Wali Kota Makassar Akan Tempuh Proses Hukum

14
×

Jika Terbukti Ada Pungli, Wali Kota Makassar Akan Tempuh Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Jika Terbukti Ada Pungli, Wali Kota Makassar Akan Tempuh Proses Hukum

Makassar, makassarpena.id – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pungutan liar (pungli) penempatan kepala sekolah akan diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pengecualian.

Penegasan itu disampaikan Munafri saat menerima kunjungan Komisi D DPRD Kota Makassar yang menyerahkan rekomendasi penonaktifan sementara dua pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar di rumah jabatan wali kota, Selasa (30/6/2026).

Dalam rekomendasi tersebut, Komisi D DPRD Makassar meminta Wali Kota menonaktifkan sementara Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Makassar, Muh Yunus Sanusi, serta Kepala Seksi GTK, Syarif, yang disebut dalam dugaan kasus pungli penempatan jabatan kepala sekolah.

Munafri menegaskan pemerintah kota tidak akan melindungi pihak mana pun yang terbukti terlibat dalam praktik tersebut, baik dari internal Dinas Pendidikan maupun pihak eksternal.

“Semua nama yang disebut akan diperiksa tanpa pengecualian. Tidak ada yang akan dilindungi. Semua akan diproses secara adil dan sesuai aturan hukum,” tegas Munafri.

Ia juga memastikan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang terlibat akan dikenai sanksi tegas, baik administratif maupun pidana.

“Kalau terbukti, akan ada sanksi. Sanksinya bisa bertingkat, mulai dari sanksi administrasi hingga proses penegakan hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi D DPRD Makassar juga meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pihak eksternal yang disebut-sebut turut terlibat, agar penanganan kasus berjalan objektif dan transparan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, mengatakan langkah tersebut penting untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan.

Menurutnya, jika dugaan pungli terbukti, maka pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum.

 

*Baca selengkapnya di Tribun-Timur.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *