Pendidikan

Diknas Kota Makassar Ingatkan Sekolah Patuhi Surat Edaran

19
×

Diknas Kota Makassar Ingatkan Sekolah Patuhi Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

Diknas Kota Makassar Ingatkan Sekolah Patuhi Surat Edaran

Makassar, makassarpena.id – Dinas Pendidikan Kota Makassar kembali mengingatkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/3/S.Edar/Disdik/I/2026 yang menegaskan larangan pungutan dan kegiatan pemungutan biaya dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolah negeri.

Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 21 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Achi Soleman, S.STP., M.Si ditujukan kepada kepala PAUD/TK Negeri, Kepala UPT SPF SD Negeri, dan Kepala UPT SPF SMP Negeri se-Kota Makassar.

Dokumen ini mengingatkan seluruh kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan agar tidak melakukan pungutan apa pun kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Dalam surat edaran yang kembali disebarkan, Jumat (19/6/2026) itu, Dinas Pendidikan merujuk pada sejumlah peraturan perundang-undangan yang melarang pungutan dan tindakan yang dapat merugikan peserta didik, antara lain:

Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru yang menegaskan satuan pendidikan tidak boleh memungut biaya kepada calon murid dalam seluruh rangkaian penerimaan murid baru.

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah yang menyatakan pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua; sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam baru pada setiap kenaikan kelas atau penerimaan murid baru, sementara bantuan seragam dapat difasilitasi untuk siswa kurang mampu.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang melarang pendidik dan tenaga kependidikan menjual buku atau seragam di sekolah, memungut biaya untuk les, serta melakukan pungutan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang komite sekolah melakukan pungutan, menjual perlengkapan pendidikan, serta memanfaatkan jabatan untuk keuntungan ekonomi.

Kepala Dinas Pendidikan menegaskan surat edaran diterbitkan dalam rangka peningkatan tata kelola dan akuntabilitas publik di lingkungan pendidikan.

Dinas Pendieikan Kota Makassar meminta agar penggalangan sumbangan atau bantuan pendidikan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku dan dipastikan tidak bersifat pemaksaan atau membebani orang tua.

Reaksi dan tindak lanjut

Beberapa kepala sekolah menyambut baik edaran tersebut dan menyatakan siap mensosialisasikan kepada guru, komite sekolah, dan orang tua. Namun, sumber di sekolah menengah dasar negeri yang enggan disebutkan namanya mengakui masih ada praktik penggalangan dana tidak formal untuk kebutuhan operasional kecil yang selama ini dikelola oleh komite. Mereka berharap Dinas memberikan panduan teknis lebih rinci tentang mekanisme permohonan bantuan dan penyaluran bantuan bagi sekolah yang kekurangan anggaran.

Pengawas sekolah dan pengelola UPT di Kota Makassar diharapkan melakukan pemantauan dan pelaporan apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi terhadap pihak yang melakukan pungutan tidak diuraikan dalam edaran, sehingga para pengamat pendidikan meminta agar Dinas menyiapkan mekanisme penindakan yang jelas bila terjadi pelanggaran.

Implikasi bagi orang tua dan siswa

Dengan keluarnya edaran ini, orang tua diimbau untuk menolak setiap permintaan pembayaran yang tidak jelas dasar hukumnya dan melaporkan kepada pihak sekolah atau Dinas Pendidikan. Sekolah juga diminta lebih transparan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari sumbangan atau bantuan masyarakat agar tidak menimbulkan kesan pemaksaan.

Surat edaran ini merupakan langkah administratif untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik pungutan di sekolah negeri. Implementasi di lapangan akan bergantung pada koordinasi antara Dinas Pendidikan, pengawas pendidikan, kepala sekolah, komite sekolah, dan masyarakat. (by)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *