Pendidikan

Disdik Makassar Rilis Tahapan dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2026

20
×

Disdik Makassar Rilis Tahapan dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2026

Sebarkan artikel ini

Disdik Makassar Rilis Tahapan dan Jadwal Pendaftaran SPMB 2026

Makassar, makassarpena.id – Tahapan pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di Kota Makassar resmi dibuka mulai 8 hingga 13 Juni 2026.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui aplikasi dan laman resmi yang disiapkan Dinas Pendidikan Kota Makassar di spmb.makassarkota.go.id.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengatakan pihaknya telah menetapkan seluruh tahapan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP.

“Seluruh proses pendaftaran tahun ini kembali dilakukan secara daring melalui laman spmb.makassarkota.go.id,” ujar Achi, Minggu (7/6/2026).

Ia mengimbau para orang tua dan wali murid agar menyiapkan seluruh dokumen administrasi sebelum masa pendaftaran akun dimulai sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih lancar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran Jalur Non Domisili untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP berlangsung pada 15–17 Juni 2026. Hasil seleksi jalur tersebut akan diumumkan pada 18 Juni 2026.

Peserta yang dinyatakan lolos melalui Jalur Non Domisili wajib melakukan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 19–21 Juni 2026.
Sementara itu, pendaftaran Jalur Domisili dijadwalkan berlangsung pada 22–26 Juni 2026. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan pada 27 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran ulang, verifikasi, dan validasi pada 28–30 Juni 2026.

“Pendaftaran akun dibuka pada 8–13 Juni 2026, disusul pendaftaran Jalur Non Domisili pada 15–17 Juni 2026 dengan pengumuman hasil seleksi pada 18 Juni 2026,” jelas Achi.

Menurutnya, Jalur Domisili merupakan sistem penerimaan murid baru yang memprioritaskan calon siswa berdasarkan kedekatan tempat tinggal dengan sekolah tujuan. Kebijakan ini bertujuan untuk pemerataan akses pendidikan sekaligus mendekatkan lingkungan rumah dengan sekolah.

Achi juga mengingatkan para orang tua untuk memahami tata cara pembuatan akun sebelum melakukan pendaftaran.
“Penerimaan siswa baru tahun 2026 kembali dilakukan secara online yang dapat diakses melalui spmb.makassarkota.go.id. Sebelum mendaftarkan anak-anak, pelajari terlebih dahulu cara membuat akun,” ujarnya.

Ia berharap orang tua dan wali murid dapat memanfaatkan masa pendaftaran akun dengan baik sehingga pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berlangsung lancar, transparan, dan akuntabel.

Pada pelaksanaan SPMB Tahun 2026, penerimaan murid baru dilakukan melalui beberapa jalur. Untuk jenjang PAUD tersedia Jalur Domisili dan Jalur Afirmasi. Jenjang SD membuka Jalur Domisili, Afirmasi, dan Mutasi. Sementara jenjang SMP membuka Jalur Domisili, Afirmasi, Mutasi, serta Jalur Prestasi.

Jalur Domisili menggantikan istilah Jalur Zonasi dan menjadi jalur dengan kuota penerimaan terbesar karena memprioritaskan calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah tujuan.

Jalur Prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki keunggulan akademik maupun non-akademik. Prestasi akademik dapat dibuktikan melalui nilai rapor dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), sedangkan prestasi non-akademik mencakup bidang olahraga, seni, dan berbagai perlombaan lainnya.

Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pemerintah, seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta bagi calon murid penyandang disabilitas.

Adapun Jalur Mutasi atau Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali disediakan bagi calon murid yang orang tua atau walinya berpindah tugas atau domisili karena alasan pekerjaan.
Dinas Pendidikan Kota Makassar berharap seluruh tahapan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.

Achi menambahkan, bagi calon peserta didik yang telah memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), orang tua dapat terlebih dahulu melakukan pengecekan data siswa sebelum melanjutkan proses pendaftaran.

“Apabila telah memiliki NISN, calon peserta didik dapat melakukan pengecekan data siswa terlebih dahulu,” ujar Achi.

Ia menjelaskan, bagi calon peserta didik yang belum memiliki NISN, dapat langsung mengisi data yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan yang dituju.

“Jika belum memiliki NISN, dapat langsung mengisi data yang diperlukan, seperti asal sekolah TK bagi yang akan mendaftar ke jenjang SD. Sementara untuk pendaftaran jenjang TK, orang tua cukup mengisi biodata diri anak,” sambungnya.

Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu menegaskan, proses pengisian data harus dilakukan secara teliti dan cermat agar tidak menimbulkan kendala pada tahapan seleksi.
“Jika telah memiliki NISN, silakan cek data siswa terlebih dahulu. Jika belum, isi langsung biodata diri Ananda,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik kecurangan, Dinas Pendidikan Kota Makassar mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penerimaan murid baru.

“Karena itu, Dinas Pendidikan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB berlangsung,” ujarnya.

Laporan dapat disampaikan apabila masyarakat menemukan berbagai permasalahan selama proses pendaftaran, seperti indikasi pungutan liar (pungli), praktik titip-menitip calon peserta didik, manipulasi data maupun dokumen persyaratan, serta bentuk pelanggaran lainnya.

Untuk memudahkan penyampaian laporan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan melalui aplikasi LONTARA+ dengan memilih menu “Aduan Masyarakat”.

Adapun tata cara penyampaian laporan, yakni:
Buka aplikasi LONTARA+.
Pilih menu “Aduan Masyarakat”.
Sampaikan laporan secara jelas dan lengkap.
Sertakan informasi serta bukti pendukung apabila diperlukan.

Dengan adanya kanal pengaduan tersebut, diharapkan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 dapat berjalan lebih transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *