Seandainya Aku Ketua PWI Pusat, Akan Kuperiksa Dugaan Penyewaan Gedung PWI Sulsel
Oleh: Upa Labuhari, SH., MH.
Kata pepatah, sekuat apa pun seseorang menyembunyikan suatu perbuatan, pada waktunya kebenaran akan menemukan jalannya. Pepatah ini seolah mengingatkan kita pada polemik penggunaan Gedung PWI Sulawesi Selatan di Jalan AP Pettarani No. 31 Makassar yang sejak 2022 tidak lagi ditempati pengurus PWI Sulsel.
Di tengah persiapan Konferensi Provinsi PWI Sulsel periode 2026–2031, persoalan lama itu kembali menjadi perbincangan di kalangan wartawan. Bahkan, seorang wartawan senior di Makassar disebut-sebut tengah menyiapkan langkah hukum guna meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyewaan gedung yang selama ini diklaim sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Menurut informasi yang beredar, langkah tersebut didasari ditemukannya foto kopi Akta Sewa Menyewa Nomor 2 Tahun 2015 yang dibuat di hadapan notaris di Kabupaten Gowa. Dalam akta itu disebutkan adanya penyewaan gedung kepada pihak perusahaan ritel modern selama lima tahun dengan nilai ratusan juta rupiah.
Persoalan kemudian menjadi semakin serius setelah muncul surat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait pengelolaan aset tersebut. Dari sinilah muncul polemik yang akhirnya berujung pada pengosongan gedung oleh Satpol PP pada tahun 2022.
Banyak wartawan Sulsel merasa kehilangan “rumah bersama” yang selama puluhan tahun menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas. Namun di sisi lain, publik juga berhak mengetahui secara terang apa sebenarnya yang terjadi.
Padahal, bila ditelusuri secara objektif, inti persoalannya sederhana: apakah benar gedung milik Pemprov Sulsel pernah disewakan oleh oknum tertentu tanpa mekanisme yang sesuai aturan?. Karena itu, seandainya saya menjadi Ketua PWI Pusat, langkah pertama yang saya lakukan adalah memanggil seluruh pihak terkait untuk dimintai klarifikasi secara terbuka dan proporsional. Organisasi profesi wartawan harus menjaga marwahnya dengan menjunjung transparansi dan tanggung jawab moral.
Jika benar ada kekeliruan administratif ataupun pelanggaran dalam pengelolaan aset tersebut, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara hukum dan etis.
Pengembalian kerugian daerah, permintaan maaf terbuka, hingga pembenahan tata kelola organisasi dapat menjadi bagian dari solusi.
Di sisi lain, PWI sebagai organisasi wartawan juga perlu membangun kembali hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan demi kepentingan bersama. Wartawan membutuhkan tempat bernaung, sementara pemerintah membutuhkan mitra pers yang profesional dan independen.
Sebagai Ketua PWI Pusat, saya juga akan membuka komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Sulsel agar keberadaan gedung tersebut dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan organisasi, sepanjang mekanisme hukumnya jelas dan tidak menyalahi aturan.
Pada akhirnya, tujuan utama dari semua ini bukanlah mencari siapa yang paling bersalah, melainkan menyelamatkan marwah organisasi wartawan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap profesi pers.
Semoga persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin, menjunjung hukum, serta tetap mengedepankan persaudaraan sesama insan pers Indonesia.













