Agama

Hasil Audit BPK Proyek Masjid Mangkrak, Kejati Sulsel Tidak Respon

121
×

Hasil Audit BPK Proyek Masjid Mangkrak, Kejati Sulsel Tidak Respon

Sebarkan artikel ini

Hasil Audit BPK Proyek Masjid Mangkrak, Kejati Sulsel Tidak Respon

Sebuah proyek  masjid bernilai Rp. 23,8 M mangkrak sekitar satu tahun. BPK Perwakilan Sulsel memberi sinyal telah terjadi dugaan korupsi, namu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel tidak respon terhadap pengaduan proyek mangrak tersebut.

Berawal dari data dan fakta peristiwa di lapangan tidak singkron sebagai pertanda telah terjadi masalah yang sangat serius. Sesuai data administrasi, maka proyek masjid yang berlokasi di Kota Barru, Kabupaten Barru itu harusnya selesai 31 Desember 2024, namun faktanya hingga kini belum selesai.

Sebagai bangunan fisik yang sangat baru sehingga seharusnya tampak sempurna, tapi faktanya atap masjid itu banyak mengalami kebocoran jika hujan turun. Dana proyek telah habis belasan miliar rupiah, namun plafon bagian dalam belum dikerja.

Sesuai hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Perwakilan Sulawesi Selatan ternyata proyek tersebut sudah tiga kali adendum, namun fakta di lapangan  bagunannya tetap juga belum selesai.

“Berdasarkan aturan proyek tersebut telah melanggar kontrak karena tidak boleh tiga kali adendum, tapi mungkin ada pertimbangan lain,” tegas I Made Anom Jumitra, Kepala Sub Bagian Humas dan Tata Usaha BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis, 16 Oktober 2025.

Ia juga mengatakan, proyek pembangunan masjid itu baru rampung sekitar 77% dan hingga 31 Desember 2024 dana proyek sudah cair Rp.17 miliar.

Beberapa hari Kemudian, sesuai data administrasi proyek dan fakta bangunan masijid tersebut, ditambah dengan hasil audit BPK itu maka ditemui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi di ruang kerjanya.

Ketika diperlihatkan informasi terkait data, fakta dan hasil audit BPK itu, Soetarmi mengatakan, oh itu masjid yang warna biru, adakah bukti kerugian negara? Tampaknya Kasi Penkum itu tidak puas dengan sejumlah informasi data, fakta dan hasil audit BPK tersebut.

Menurutnya, kerugian negara yang ditimbulkan sebuah proyek tidak bisa dikira-kira tapi harus berdasarkan fakta hukum.

Atas dasar hasil konfirmasi dari Soetarmi itu, dikirimkan ke BPK Perwakilan Sulsel melalui Nomor Whats APP  Sub Bagian Humas sebagai konfirmasi ulang kepada Kasubag Humas dan Tata Usaha, I Made Anom Jumitra.

“Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya pak, untuk perhitungan kerugian Negara dapat dilakukan oleh BPK ketika ada permintaan perhitungan kerugian negara dari Aparat Penegak Hukum (APH) pak,” tulis dalam jawaban Whats App Sub Bagian Humas tersebut.

Dalam rangka memperjuangkan kepentingan umat muslim yang rutin melaksakan sholat lima waktu dan sholat jumat secara berjamaah terganggu akibat mangkraknya pembangunan masjid tersbut, maka dibuatlah laporan pengaduan masyarakat secara tertulis.
Berdasarkan tanda terima yang ditandangani staf PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kejati Sulsel, maka terdaftarlah laporan secara resmi pada tanggal 22 Oktober 2025.

Hanya saja ketika laporan sudah berjalan dua pekan, tiga pekan bahkan dua bulan lebih tepatnya 14 Januari 2026, setiap kali dikonfirmasi di PTSP, namun tidak ada kemajuan penanganan kasus. Bahkan konfirmasi terakhir kepada staf PTSP, Andi Anti mengatakan, dirinya sudah menelpon ke pihak yang menangani kasus tapi tidak direspon.

Sesuai penelusuran kasus tersebut maka ditemukan fakta bahwa ada juga instansi atau lembaga yang cukup reponsif atas laporan pengaduan masyarakat, seperti BPK RI Perwakilan Sulsel. Sebaliknya ada juga instansi diduga kadang kurang peduli atas laporan pengaduan masyarakat, seperti yang terjadi di Kejati Sulsel.(dm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *