Pendidikan

81 Guru PLT Kepala Sekolah di Pinrang Resmi Terima SK Definitif

252
×

81 Guru PLT Kepala Sekolah di Pinrang Resmi Terima SK Definitif

Sebarkan artikel ini

81 Guru PLT Kepala Sekolah di Pinrang Resmi Terima SK Definitif

Pinrang, makassarpena.id –  Awal tahun membawa kebahagiaan bagi para guru yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah di Kabupaten Pinrang. Sebanyak 81 guru tersebut resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepala sekolah definitif dari Pemerintah Kabupaten Pinrang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).

Penyerahan SK berlangsung di Aula Disdikbud Pinrang lantai 2 pada Jumat (2/1/2026). SK diserahkan langsung oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja Moenta, S.Sos, yang didampingi Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Hasrijal, S.Pd., M.Pd.

Dalam sambutannya, Andi Matjtja Moenta, menegaskan harapannya agar para kepala sekolah baru dapat bekerja secara profesional. Ia menekankan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan sekolah, meningkatkan kedisiplinan, serta memastikan kehadiran guru dan kepala sekolah sebagai teladan di satuan pendidikan.

“Sekolah harus menjadi tempat yang nyaman, bersih, dan tertib. Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan kedisiplinan dan kualitas layanan pendidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Hasrijal menjelaskan bahwa dari total 81 penerima SK, terdiri atas 17 kepala sekolah reguler dan 64 kepala sekolah nonreguler. Kepala sekolah reguler diangkat secara definitif melalui proses seleksi setelah mengikuti Diklat Calon Kepala Sekolah (DCKS). Sedangkan kepala sekolah nonreguler merupakan guru yang diangkat menjadi kepala sekolah namun tetap wajib mengikuti DCKS.

“Kalau reguler itu dididik dulu baru duduk sebagai kepala sekolah, sementara nonreguler itu duduk dulu sebagai kepala sekolah baru kemudian dididik,” jelas Hasrijal.

Ia menambahkan, kepala sekolah nonreguler wajib mengikuti DCKS selama satu periode. Apabila tidak memenuhi persyaratan atau tidak terangkat kembali, mereka akan kembali menjalankan tugas sebagai guru. Berbeda dengan kepala sekolah reguler yang berpeluang melanjutkan ke periode kedua, tergantung penilaian Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati.

Diketahui, para penerima SK berasal dari jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Pinrang. Penyerahan SK ini diharapkan menjadi momentum awal tahun untuk penguatan kepemimpinan sekolah demi peningkatan mutu pendidikan di daerah tersebut. (yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *