Hindari Kemacetan dan Konflik Berkepanjangan, Tegakkan Aturan U-Turn
Makassar, makassarpena.id – Sebuah putaran balik (U – Turn) tepat berada di perempatan terletak di Jl. Aroepala, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar. Selain menimbulkan kemacetan lalu lintas juga sebagai penyebab terjadinya konflik kepentingan antara warga.
Putaran balik tersebut berlokasi di perbatasan antara dua kompleks perumahan dan dua RW, yakni masing-masing Perumahan Permata Hijau Lestari (PHL) sebagai wilayah RW 14 dan Permata Hijau Permai (PHP) merupakan wilayah RW 11.
Posisi itu telah menimbulkan konflik beberapa tahun lalu, hingga muncul RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Kota Makassar, bahkan sampai adanya laporan polisi. Kini kambuh lagi, karena salah satu pihak maunya potong kompas, sedangkan pihak lain menolak dengan alasan menyebabkan arus lalu lintas jalan kompleks tambah ramai dan macet.
Olehnya itu dalam rangka mengurai kemacetan lalu lintas jalan raya dan meminimalisir terjadinya konflik kepentingan antara warga, maka putaran balik (U – Turun) tersebut sebaiknya dipindahkan ke lokasi yang jauh dari perempatan atau persimpangan jalan raya.
Menurut Patarai A. Burhan GS, Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Selatan bahwa untuk menuju tindakan pemindahan putaran balik seperti itu, harus menyurat ke Dinas PUPR Pemprov Sulsel. Atas dasar isi surat tersebut, lanjut dia, akan didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk Dinas PUPR, Dishub, Dirlantas Polda, bahkan pemerintah setempat, camat dan lurah serta tokoh masyarakat.
Menyinggung soal aturan melarang menempatkan putaran balik di perempatan atau persimpangan, Patarai mengatakan, memang ada aturan begitu tapi tidak kaku, tergantung kepadatan arus lalu lintas.
“Memang tampaknya kemacetan lalu lintas di Kota Makassar sulit dihindari karena penambahan jumlah kendaraan setiap tahun tidak sebanding dengan pengembangan jalan,” ungkap Patarai ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 14 Oktober 2026.
Aturan yang dimaksud tersebut seperti berdasarkan hasil Pedoman Perencanaan Putaran Balik (U-Turn) Bina Marga, jarak ideal bukaan median untuk putaran balik adalah minimal 100 hingga 200 meter dari kaki persimpangan.
Agar tidak menimbulkan kemacetan silang (weaving) atau kecelakaan di perempatan, jarak penempatan U-turn dari persimpangan diatur secara ketat. Berdasarkan dokumen Tata Cara Perencanaan Pemisahan No. 014/T/BNKT/1990, jarak minimum ideal antara U-turn dengan persimpangan atau perempatan adalah 100 meter.
Sementara sejumlah ketua RT berpendapat untuk memberikan solusi terbaik dan adil maka harus menempatkan putaran balik berdasarkan aturan yang berlaku. Masalah kemacetan arus lalu lintas tetap terjadi walaupun putaran balik dipindahkan. Lanjut mereka, yang paling penting melakukan penanganan sesuai aturan supaya pihak berwenang tampak netral. ( darman )













