Berita

PEMERINTAH PERMUDAH PENYELESAIAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

15
×

PEMERINTAH PERMUDAH PENYELESAIAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Sebarkan artikel ini

PEMERINTAH PERMUDAH PENYELESAIAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

Jakarta, makassarpena.id – Pemerintah menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan di bidang perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 (PMK-71/2026). Peraturan tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 2 Oktober 2026.

Salah satu perubahan utama dalam PMK-71/2026 adalah penyesuaian mekanisme
pembayaran utang pajak. Sebelumnya, pembayaran yang dilakukan wajib pajak
diperhitungkan secara proporsional antara pokok utang pajak dan sanksi administratif.
Melalui ketentuan baru ini, pembayaran akan diperhitungkan terlebih dahulu untuk melunasi
pokok utang pajak. Dengan demikian, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokok perpajakannya secara lebih cepat dan memperoleh kepastian dalam
penyelesaian utang pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa perubahan mekanisme tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan
atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Bimo.

Selain menyesuaikan mekanisme pembayaran utang pajak, PMK-71/2026 ini juga
menyempurnakan jangka waktu penyampaian surat tanggapan hasil penelitian keberatan
serta memperjelas ketentuan mengenai pengurangan atau penghapusan sanksi
administratif. Peraturan ini juga menegaskan bahwa sanksi administratif yang timbul akibat
proses keberatan, banding, maupun peninjauan kembali tidak dapat diajukan untuk
pengurangan atau penghapusan melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan tersebut.

Bimo menegaskan penyempurnaan ketentuan ini bukan merupakan kebijakan pemutihan
pajak dan tidak menghapus kewajiban untuk melunasi pokok utang pajak. Fasilitas
pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tetap diberikan dengan memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan secara lebih tertib, sekaligus menjaga keadilan bagi wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dengan patuh.

Dari sisi fiskal, penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan
pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
PMK-71/2026 ini juga memuat ketentuan peralihan untuk memberikan kepastian hukum
dalam pelaksanaan perubahan pengaturan tersebut.

“Kami berharap penyempurnaan ini dapat membantu wajib pajak menyelesaikan
kewajibannya dengan lebih baik, sekaligus mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang semakin adil dan efektif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat membantu menjaga ketahanan arus kas (cash flow resilience) wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM), sehingga dapat mendukung keberlangsungan dan perkembangan usahanya. DJP akan terus menyampaikan informasi dan memberikan pendampingan agar
ketentuan ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik oleh seluruh pihak,” tutup Bimo.

Ketentuan lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang
Perpajakan dapat diakses dan diunduh melalui laman pajak.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *