Politik

Pj Imam Kelurahan Mengadu ke DPRD, Kabag Kesra Harus Sesuai Aturan

189
×

Pj Imam Kelurahan Mengadu ke DPRD, Kabag Kesra Harus Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Pj Imam Kelurahan Mengadu ke DPRD,
Kabag Kesra Harus Sesuai Aturan

Makassar, makassarpena.id – Polemik seleksi Imam Kelurahan di Kota Makassar mencuat setelah pelaksanaan musyawarah kelurahan untuk menyeleksi calon imam yang akan diusulkan menjadi Imam Kelurahan defenitif.

Hal tersebut terungkap saat belasan Pejabat (Pj) Imam Kelurahan yang telah mengikuti seleksi, datang silaturahim sekaligus menyampaikan keberatannya atas diberlakukannya batasan umur untuk imam kelurahan defenitif, yakni 25 – 60 tahun kepada Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq.

Menurut H.M. Nasir Nawawi selaku perwakilan Pj. Imam kelurahan bahwa pihaknya heran terkait pemberlakuan batasan umur karena dari dulu hingga seleksi calon imam lewat musyawarah kelurahan tampaknya belum pernah dipermasalahkan batasan umur. Namun di tengah berjalannya proses seleksi, lanjut dia, tiba tiba diterapkan aturan batasan umur tersebut.

Ia juga menegaskan, sebelumnya pihaknya sudah ketemu Kabag Kesra Kota Makassar dan dinyatakan bahwa bagi yang sudah menjadi Pj. Imam, tentu telah teruji selaku imam, karena itu diperbolehkan ikut seleksi walau umur sudah lebih 60 tahun.

Peserta lain juga menjelaskan, terkait pembatasan umur dari 25 hingga 60 tahun itu memang tercantum dalam Perwali No 14 Tahun 2013 Tentang Imam Kelurahan. Ironisnya, tambah dia, persyaratan batasan umur tersebut dari dulu tidak pernah diberlakukan, namun baru sekarang diberlakukan.

Mereka para Pj. Imam Kelurahan yang hadir ketika itu mengaku kalau dirinya memang sudah berumur lebih 60 tahun tapi semangatnya masih mudah seperti 20 tahunan.

Sementara itu Anwar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar yang sebagai tuan rumah sekaligus perwakilan rakyat siap menampung aspirasi mereka dan akan dikordinasikan ke Pemkot Makassar dalam hal ini Kabag Kesra Kota Makassar, M. Syarief, atau ke Wali Kota Makassar.

Menanggapi permasalahan tersebut, M. Syarief menjelaskan, menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD syah-syah saja dan tidak ada masalah.

“Kami hanya ingin menjalan kebijakan atau program ini dengan mengutamakan kualitas dan juga harus sesuai aturan yang ada,” ungkapnya ketika ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 8 April 2026.

Menurutnya, imam kelurahan sebagai pilar strategis yang memadukan fungsi keagamaan dan kemasyarakatan. Sosok yang tidak hanya dihormati karena pengetahuannya, tetapi juga dicintai karena dedikasinya dalam membina umat dan menguatkan kehidupan sosial masyarakat.

Bahkan seorang imam kelurahan, tambah dia, harus berintegritas, kompeten, dan teladan. Sehingga seleksi Imam Kelurahan harus dilakukan secara objektif dan profesional untuk memastikan terpilihnya pemimpin yang memiliki loyalitas tinggi, berakhlak mulia, dan kompeten dalam ilmu agama.

Namun ia kembali menegaskan, yang tidak kalah pentingnya adalah wajib berlandaskan aturan yang ada sebagai pelindung jika muncul masalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *