Gara-Gara Manajemen GMTD Tidak Hadir, RDP Dijadwal Ulang
Makassar, makassarpena.id – Sesuai ketentuan kelembagaan, Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar RDP (Rapat Dengar Pendapat) secara terbuka di Sekretariat DPRD, Jumat, 23 Januari 2026.
RDP tersebut digelar sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap segala bentuk kebijakan pemerintahan daerah.
Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, didampingi oleh anggota Komisi C, antara lain Sangkala Saddiko dan Imam Muzakkar.
Turut hadir Ketua Komisi C DPRD Makassar Azwar, ST, serta sejumlah anggota dewan lainnya, yakni Irwan Hasan, Andi Pahlevi selaku Ketua Komisi A, Jufri Pabe, dan Farid Rayendra. Rapat tersebut juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Sekretaris Komisi C DPRD Makassar, Ray Suyadi Arsyad, menjelaskan RDP ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Wali Kota Makassar, terkait permintaan klarifikasi dan pemberhentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).
Menurutnya, langkah tersebut merupakan wujud komitmen Komisi C, dalam menjalankan fungsi pengawasan yang melekat pada DPRD.
“RDP ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Komisi C, untuk memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujar Ray Suyadi Arsyad, dalam rapat tersebut.
Namun demikian, dalam pelaksanaan RDP tersebut, pihak yang diundang, yakni manajemen PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD), tidak dapat memenuhi undangan rapat.
Pihak GMTD menyampaikan permohonan penjadwalan ulang, sehingga agenda rapat belum dapat menyentuh substansi pembahasan secara menyeluruh.
Akibat ketidakhadiran pihak GMTD, Komisi C DPRD Makassar menilai, pembahasan klarifikasi tidak dapat dilakukan secara berimbang dan objektif. Oleh karena itu, Komisi C memutuskan untuk menunda pelaksanaan RDP, dan akan menjadwalkan ulang rapat dengan kembali mengundang manajemen PT GMTD.
“Penundaan ini kami lakukan agar proses klarifikasi dan pembahasan dapat berjalan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab, dengan menghadirkan seluruh pihak terkait,” jelas Ray.
Pihak DPRD Makassar menegaskan, keputusan penjadwalan ulang RDP diambil demi menjaga objektivitas pembahasan, melindungi nama baik seluruh pihak yang berkepentingan, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Ke depan, kami memastikan akan terus mengawal proses ini hingga memperoleh kejelasan dan kepastian, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan kepentingan masyarakat Kota Makassar,” ungkap politisi Demokrat tersebut.












