Politik

Komisi A DPRD Makassar Fasilitasi Sengketa Lahan

88
×

Komisi A DPRD Makassar Fasilitasi Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

Komisi A DPRD Makassar Fasilitasi Sengketa Lahan

Makassar, makassarpena.id – Komisi A DPRD Kota Makassar melakukan pembahasan tentang pembebasan lahan warga oleh pemerintah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Lahan tersebut terletak di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala. Jumat (9/1/2026).

RDP ini digelar di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Makassar, Jl. Hertasning, Jumat, 9 Januari 2026, yang dihadiri perwakilan Dinas PU, Dinas Pertanahan, Camat Manggala, serta kuasa hukum pemilik lahan.

Dr. Tri Sulkarnain Ahmad, anggota Komisi A DPRD Kota Makassar, menyampaikan bahwa RDP digelar karena adanya klaim warga atas lahan yang telah digunakan pemerintah kota dan dibangun menggunakan anggaran APBD. DPRD memfasilitasi pertemuan tersebut guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Olehnya itu DPRD Kota Makassar menyarankan Pemkot segera menggelar rapat internal lintas OPD untuk membahas kemungkinan penganggaran pembebasan lahan tanpa melanggar aturan.

Komisi A juga akan mengeluarkan rekomendasi resmi dalam waktu satu hingga dua hari ke depan sebagai tindaklanjut RDP.

Sementara itu, Dinas Pertanahan Kota Makassar menjelaskan bahwa mekanisme pengadaan tanah dan ganti rugi diatur dalam PP Nomor 39 Tahun 2023, dengan sejumlah tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran hingga penilaian oleh tim appraisal.

Pada kesempatan yang sama, Dinas PU Kota Makassar menyebut penganggaran ganti rugi belum dapat dilakukan karena tidak tercantum dalam nomenklatur program sesuai Kepmendagri terbaru.

Dipihak lain, tampaknya Camat Manggala, Andi Eldi Indra Malka berada pada posisi netral. Ia berharap RDP menghasilkan solusi damai tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *