Rapat Paripurana Penyampaian Pendangan Akhir Fraksi Tentang Ranperda
Makassar, makassarpena.id- Wakil Ketua II DPRD Kota Makassar, Anwar Faruq, memimpin rapat paripurna untuk penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi tentang Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah). Rapat tersebut digelar melalui zoom meeting di Kantor DPRD Kota Makassar, Jl. Hertasning, Rabu, 24 Desember 2025.
Tampaknya pihak eksekutif juga turut hadir langsung di Kantor DPRD bersama Wakil Ketua DPRD tersebut, yakni Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim.
Hanya saja rapat paripurna itu berlangsung sekitar 15 menit. Anwar Faruq mengetuk palu sebagai pertanda berakhirnya rapat setelah menyampaikan kepada seluruh peserta bahwa rapat paripurna akan dilanjutkan lagi pada Hari Sabtu, 27 Desember 2025.
Usai memimpin rapat paripurna tersebut Anwar Faruq sempat memaparkan kepada media terkait tiga materi yang akan dibahas, yakni Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, dan Hak Keuangan serta Adninistrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Anwar Faruq, kearsipan adalah fungsi penting strategis dalam organisasi modern, bukan sekadar tugas administratif. Tetapi kearsipan modern menekankan pada pengelolaan informasi yang efektif dan efisien di seluruh siklus hidup arsip (dari penciptaan hingga pemusnahan atau penyimpanan permanen) untuk mendukung pengambilan keputusan, akuntabilitas, dan pelestarian memori kolektif.
“Kearsipan sebagai investasi yang mendukung operasional harian, melindungi kepentingan hukum, dan melestarikan warisan sejarah dan budaya suatu organisasi atau bangsa,” ungkapnya.
Begitu juga tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren, Ketua DPW PKS Sulsel tersebut menegaskan, berfokus pada pendekatan manajemen fasilitas yang sistematis dan berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, nyaman, dan mendukung penuh proses pembelajaran serta pembentukan karakter santri.
Sementara perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan/Anggota DPRD, politisi PKS itu menjelaskan bahwa perubahan tersebut mutlak diperlukan untuk penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih tinggi, seperti PP No. 18 Tahun 2017 (yang kemudian diubah oleh PP No. 1 Tahun 2023).
Hal tersebut diterapkan, lanjut dia demi menjaga keselarasan hukum, kepastian hukum, serta memastikan bahwa hak-hak tersebut diberikan sesuai standar nasional, meningkatkan kinerja DPRD, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, mendorong profesionalisme anggota dewan, sambil tetap mengedepankan transparansi dan keadilan bagi masyarakat.













